USAHA SIMPAN PINJAM
Unit Usaha Simpan Pinjam
Koperasi Produsen Perkebunan “Sawit Leka Mandiri”
1. Gambaran Umum
Layanan simpan pinjam pada koperasi hadir sebagai sarana untuk memberikan kemudahan akses keuangan bagi para anggota. Melalui layanan ini, anggota dapat menyimpan dana secara aman sekaligus memperoleh kesempatan untuk mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan.
Tujuan utama dari adanya unit simpan pinjam adalah untuk:
- Membantu anggota dalam kebutuhan keuangan
Anggota koperasi dapat memperoleh dana pinjaman dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi anggota yang membutuhkan biaya untuk usaha, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan mendesak lainnya. - Meningkatkan kesejahteraan anggota
Dengan adanya akses permodalan yang mudah, anggota memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha, menambah penghasilan, serta meningkatkan taraf hidup keluarga. Selain itu, keuntungan dari usaha simpan pinjam juga akan dikembalikan kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU). - Mendorong kemandirian ekonomi
Melalui kebiasaan menabung dan memanfaatkan pinjaman secara bijak, anggota didorong untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan. Koperasi berperan sebagai wadah yang membina, bukan hanya meminjamkan dana, tetapi juga mengajarkan tanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman dan simpanan.
Visi & Misi
Visi
โMenjadi lembaga keuangan koperasi yang sehat, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.โ
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, unit usaha simpan pinjam koperasi menjalankan misi sebagai berikut:
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sehingga seluruh anggota dapat mengetahui dan memantau jalannya usaha koperasi dengan jelas.
- Memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, agar anggota merasa nyaman dan terbantu dalam setiap transaksi simpanan maupun pinjaman.
- Menerapkan bunga atau biaya yang ringan dan terjangkau, sehingga pinjaman tidak menjadi beban, melainkan solusi bagi kebutuhan keuangan anggota.
- Mendorong perkembangan anggota melalui dukungan permodalan, baik untuk keperluan usaha, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya yang bermanfaat.
- Menumbuhkan budaya menabung dan kemandirian ekonomi di kalangan anggota, sehingga tercipta kehidupan yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Jenis Layanan
Unit Usaha Simpan Pinjam menyediakan beberapa produk utama yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, baik dalam bentuk simpanan maupun pinjaman.
1. Simpanan
Simpanan adalah kewajiban sekaligus hak anggota untuk menaruh sebagian dananya di koperasi. Jenis simpanan yang berlaku antara lain:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan satu kali pada saat pertama kali menjadi anggota koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota, dan menjadi tanda keanggotaan seseorang di koperasi. - Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah setoran yang harus dibayarkan oleh setiap anggota secara rutin (misalnya setiap bulan). Dana ini berfungsi untuk memperkuat modal koperasi dan tidak dapat diambil selama anggota masih aktif. - Simpanan Sukarela / Tabungan
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang dapat disetorkan dan diambil kapan saja sesuai kebutuhan. Jenis simpanan ini memberikan keleluasaan bagi anggota untuk menabung secara fleksibel di koperasi.
2. Pinjaman
Pinjaman diberikan kepada anggota koperasi sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan keuangan dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan. Jenis pinjaman meliputi:
- Pinjaman Modal Usaha
Pinjaman yang diberikan untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha anggota, seperti usaha dagang, pertanian, atau usaha kecil lainnya. - Pinjaman Konsumtif
Pinjaman yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau rumah tangga, seperti biaya pendidikan, perbaikan rumah, atau pembelian barang kebutuhan. - Pinjaman Darurat
Pinjaman jangka pendek yang diberikan untuk membantu anggota yang mengalami keadaan mendesak, misalnya untuk biaya kesehatan atau keperluan mendadak lainnya.
Syarat & Ketentuan
1. Syarat Menjadi Anggota Koperasi
Untuk dapat memanfaatkan layanan simpan pinjam, seseorang terlebih dahulu harus menjadi anggota koperasi. Adapun syarat keanggotaan antara lain:
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah kerja koperasi.
- Mengisi formulir pendaftaran anggota.
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan.
- Memiliki kebun plasma yang dimitrakan dengan koperasi.
- Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi serta siap mematuhi peraturan yang berlaku.
2. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Pinjaman
Anggota yang ingin mengajukan pinjaman wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti resmi keanggotaan koperasi.
- Formulir pengajuan pinjaman yang sudah diisi dengan benar.
3. Mekanisme Pencairan Pinjaman
- Berkas pengajuan pinjaman akan diverifikasi dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi, Badan Pengawas, serta Petugas Pengelola Usaha Simpan Pinjam.
- Pencairan dana hanya dapat dilakukan apabila kas usaha simpan pinjam mencukupi.
- Apabila kas tidak mencukupi, maka pengajuan pinjaman akan masuk daftar antrian hingga dana tersedia.
4. Mekanisme Pengembalian Pinjaman
Pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati, yaitu:
- Bagi pengurus koperasi: pengembalian dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji bulanan.
- Bagi anggota kebun plasma: pengembalian dilakukan melalui pemotongan otomatis dari hasil SHU penjualan Tandan Buah Segar (TBS) plasma setiap bulan.
Keunggulan Simpan Pinjam di Koperasi
Layanan simpan pinjam di koperasi memiliki sejumlah keunggulan yang membedakannya dari lembaga keuangan lain, antara lain:
- Bunga Lebih Rendah
Pinjaman yang diberikan koperasi umumnya memiliki bunga atau biaya jasa yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan luar. Hal ini bertujuan agar anggota tidak terbebani dan dapat mengelola pinjaman dengan lebih ringan. - Proses Cepat dan Mudah
Prosedur pengajuan pinjaman dilakukan secara sederhana dengan persyaratan yang mudah dipenuhi. Karena koperasi beranggotakan masyarakat sendiri, proses verifikasi lebih cepat sehingga pencairan dana bisa segera dilakukan sesuai ketentuan. - Khusus untuk Anggota, Lebih Aman
Layanan simpan pinjam hanya diberikan kepada anggota koperasi. Dengan demikian, hubungan yang terjalin lebih aman dan terpercaya karena berdasarkan prinsip kebersamaan dan saling membantu antar anggota. - Keuntungan Kembali ke Anggota dalam Bentuk SHU
Setiap keuntungan dari usaha simpan pinjam akan dibagikan kembali kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Dengan demikian, anggota tidak hanya mendapatkan manfaat dari simpanan dan pinjaman, tetapi juga memperoleh bagian keuntungan koperasi.
Ketentuan Pinjaman
Untuk memberikan kejelasan bagi anggota dalam memanfaatkan layanan simpan pinjam, koperasi menetapkan ketentuan pinjaman sebagai berikut:
- Jumlah Pinjaman
- Besaran pinjaman yang dapat diajukan anggota ditetapkan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 1 hektar kebun plasma.
- Jumlah pinjaman bersifat proporsional, menyesuaikan dengan luas kebun plasma yang dimiliki dan dimitrakan dengan koperasi.
- Sebagai contoh:
- Jika anggota memiliki 1 hektar, maka pinjaman maksimal yang dapat diajukan adalah Rp7.000.000,-.
- Jika anggota memiliki 0,9 hektar, maka pinjaman maksimal adalah 0,9 ร Rp7.000.000 = Rp6.300.000,-.
- Tenor Pinjaman
- Pinjaman diberikan dengan jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan.
- Angsuran dilakukan secara berkala sesuai kesepakatan yang telah ditentukan antara koperasi dan anggota.
- Bunga Pinjaman
- Tingkat bunga yang berlaku adalah 8% (delapan persen) per tahun.
- Perhitungan bunga dilakukan secara transparan dan disampaikan secara jelas kepada anggota sebelum pencairan pinjaman.
Dengan adanya ketentuan ini, koperasi berharap anggota dapat mengelola pinjaman secara bijak, memanfaatkannya sesuai kebutuhan yang produktif, serta melakukan pengembalian tepat waktu demi keberlangsungan usaha bersama.
Simulasi Pinjaman Berdasarkan Luas Kebun Plasma
Klik disini untuk melihat tabel pinjaman
| Luas Kebun Plasma | Pinjaman Pokok (Rp) | Bunga 8% per Tahun (Rp) | Total yang Harus Dibayar (Rp) | Angsuran per Bulan (12 bulan) |
|---|---|---|---|---|
| 0,1 ha | 700.000 | 56.000 | 756.000 | 63.000 |
| 0,2 ha | 1.400.000 | 112.000 | 1.512.000 | 126.000 |
| 0,3 ha | 2.100.000 | 168.000 | 2.268.000 | 189.000 |
| 0,4 ha | 2.800.000 | 224.000 | 3.024.000 | 252.000 |
| 0,5 ha | 3.500.000 | 280.000 | 3.780.000 | 315.000 |
| 0,6 ha | 4.200.000 | 336.000 | 4.536.000 | 378.000 |
| 0,7 ha | 4.900.000 | 392.000 | 5.292.000 | 441.000 |
| 0,8 ha | 5.600.000 | 448.000 | 6.048.000 | 504.000 |
| 0,9 ha | 6.300.000 | 504.000 | 6.804.000 | 567.000 |
| 1,0 ha | 7.000.000 | 560.000 | 7.560.000 | 630.000 |
| 1,5 ha | 10.500.000 | 840.000 | 11.340.000 | 945.000 |
| 2,0 ha | 14.000.000 | 1.120.000 | 15.120.000 | 1.260.000 |
| 2,5 ha | 17.500.000 | 1.400.000 | 18.900.000 | 1.575.000 |
| 3,0 ha | 21.000.000 | 1.680.000 | 22.680.000 | 1.890.000 |
๐ Tabel ini sudah proporsional dari 0,1 ha sampai 3 ha. Jadi anggota bisa langsung melihat estimasi pinjaman sesuai luas kebun plasma yang dimiliki.
Kontak & Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan simpan pinjam, anggota maupun masyarakat dapat menghubungi kantor koperasi melalui alamat dan kontak berikut:
- Alamat Kantor
Jl. Trans Kaltim RT.004 Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. - Nomor Telepon / WhatsApp
0851-5647-9062 (Adi Saputra ) - Email
usp_kopsalekamandiri@kopsalekamandiri.com - Jam Operasional
Senin โ Jumat : 09.00 โ 16.00 WITA
Sabtu โ Minggu : Libur